Halooo perkenalkan namaku Salamatur Robiah dengan NPM 10122096. Disini aku mau membahas dan menganalisis kasus korupsi kuota haji yang baru - baru ini terjadi di Indonesia! Artikel ini ditujukan untuk memenuhi tugas ETS mata kuliah Pancasila. Selamat membaca!
Per tanggal 11 Agustus 2025 KPK menyatakan jika Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp. 1 Triliun loh
Hah? Kok bisa?
Jadi gini, KPK merasa curiga dengan kuota haji yang dimiliki oleh Indonesia padahal sebanyak itu loh, tapi kenapa masih banyak jemaah haji Indonesia yang ngantri lama banget gak berangkat - berangkat.
Akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan, barulah diketahui jika praktik korupsi kuota haji ini sudah berlangsung sejak tahun 2023!
Lalu seperti apa sih praktik korupsi yang terjadi?
Pada periode tahun 2023-2024 Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab saudi. Dengan begitu kuota haji yang dimiliki oleh Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, dengan ketentuan UU No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, kuota haji dibagi kedalam kuota reguler sebanyak 92% sementara kuota khusus sebanyak 8%. Yang mana artinya, seharusnya kuota haji reguler Indonesia itu sebanyak 203.320 jemaah sedangkan kuota haji khusus hanya sebanyak 17.680 jemaah.
Eh tapi tapi tapi, kuota tambahan jemaah dari Arab tersebut secara diam - diam malah dibagi sama rata oleh oknum kemenag menjadi 10.000 untuk kuota reguler dan juga 10.000 untuk kuota khusus. Yang mana dari situ aja sudah kelihatan dong, kalau melanggar UU yang sudah ditetapkan.
Disclaimer dulu, kuota haji khusus itu memiliki privilage waktu tunggu yang lebih singkat dari haji reguler, juga fasilitas tambahan lainnya, karena memang biaya yang harus dibayarkan juga lebih mahal.
Hmmm... dari sini sudah mulai ketebak nih arahnya kemana.
Pembagian kuota haji khusus yang dibuat lebih banyak tentu agar pihak2 tertentu mendapatkan lebih banyak uang dari jemaah haji khusus, dan uangnya mengalir ke kantong sendiri.
Waduhh parah banget yaa
Selain kerugian negara, jemaah reguler juga ikut merasakan kerugian dari korupsi ini dikarenakan tunggu waktu mereka jadi lebih lama. Kalau udah kayak gini salah siapa coba? Mau ibadah aja di korupsi ck.. ck.. ck...
Selain itu KPK menduga terdapat lebih dari 100 agen travel yang terlibat dalam praktik ini, ada juga dugaan jika oknum kemenag sering meminta uang percepatan jika ada jemaah yang ingin berangkat lebih awal. Dan tak hanya itu, ada dugaan kuota petugas haji yang disalahgunakan dan dijual kepada jemaah yang ingin berangkat cepat, dengan berangkat menggunakan label petugas.
Lalu apa penanganan yang dilakukan pemerintah setalh terbukti terjadinya korupsi ini?
Saat ini KPK sudah menyita 2 rumah ASN Kemenag yang diperkirakan merupakan hasil dari dana korupsi seharga Rp 6,5 miliar dan memanggil sekitar 12 saksi dalam setiap gelombang untuk dimintai keterangan seperti direktur travel, asosiasi haji, dan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tapi sampai saat ini belum ada update terbaru tentang kasus ini dan siapa tersangkanya meskipun kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Jika menilik dari kasus yang terjadi ini, tentu kasus korupsi kuota haji ini telah mencederai nilai - nilai pancasila terutama sila ke - 4 dan ke - 5. Seperti :
1. Tidak adanya transparansi dalam pemutusan jumlah kuota, sehingga masyarakat tidak bisa ikut menjadi pengawas secara tidak langsung
2. Jemaah reguler banyak tergeser oleh jemaah khusus hanya karena jemaah khusus membayar lebih banyak, bukankah itu tidak adil untuk masyarakat?
Lantas harusnya seperti apa solusi yang diberikan KPK agar kasus korupsi kuota haji ini tidak terjadi lagi?
Menurutku, agar kasus ini tidak terjadi lagi kita perlu menerapkan nilai pancasila sila ke - 4 dan ke - 5 dalam pelaksanaannya, seperti :
1. Transparansi dalam pemutusan kuota haji, mengumumkan ke publik atau masyarakat berapa kuota haji yang dimiliki sehingga masyarakat dapat menjadi pengawas tidak langsung.
2. Melibatkan lembaga pengawas lain untuk mengawasi secara langsung
3. Digitalisasi sistem kuota, sehingga kuota haji yang tersisa dapat terpantau seluruh masyarakat Indonesia
4. Membuat sistem antrean satu pintu, sehingga tidak ada yang bisa menitip nama di belakang antrean
5. Buat skema prioritas yang lebih adil, seperti lansia, dll.
6. Pemutusan kerja sama dengan travel yang tidak jujur, menyeleksi travel dengan ketat dan mencabut izin travel yang terlibat dengan kasus korupsi kuota haji tersebut.
Kalau menurut kalian gimana?




.jpeg)
.jpeg)




